Friday, November 3, 2017

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
 KOTA LHOKSEUMAWE
Alamat: Jln. Petua Rumoh Rayeuk No. 57 Teumpok Teugoh
E-mail : panwaslulhokseumawe17@gmail.com

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Nomor :023/Panwaslu-lsw/X/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kota Lhokseumawe membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 03 s.d 09 November 2017.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
a)      Warga Negara Indonesia;
b)      Berusia Paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c)      Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
d)     Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
e)      Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
f)       Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak5 (lima) lembar;
g)      Daftar Riwayat Hidup (DRH);
h)      Setiap kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
i)        Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
j)        Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian  dan pengawasan Pemilu;
k)      Mampu secara jasmani dan rohani (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas) dan disampaikan pada saat pendaftaran, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang) dan disampaikan kepada panitia satu hari sebelum pelantikan;
l)        Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun   pada saat mendaftar sebagai calon;
m)    Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
n)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang), surat keterangan dibawa pada saat tahapan wawancara;
o)      Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
p)      Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
q)      Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
r)       Bersedia bekerja penuh waktu;

NB :
Formulir Pendaftaran dan Persyaratan lainnya
Dapat diambil di Sekretariat Panwaslu
                                                                                                  
                                                                           Lhokseumawe, 31 Oktober 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KOTA LHOKSEUMAWE
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

(Ketua)                                                                            (Sekretaris)


  (Teuku Zulkarnaen, Ph.D)                                                (Santi Setiawati, SE)



2.      Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Panwaslu Kota Lhokseumawe dengan dilampiri:
a)      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih belaku;
b)      Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c)      Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak3 (lembar);
d)     Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e)      Surat Keterangan yang  memuat;
1)      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
2)      Tidak pernah menjadi angota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
3)      Bersedia bekerja penuh waktu;

3.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.      Tempat pengambilan formulir pendafataran dapat di peroleh di Sekretariat Panwaslu Kota Lhokseumawe
5.      Cara pengiriman Dokumen pendaftran dapat diantar langsung.
6.      Dibuat masing-masing rangkap 3(tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
7.      Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 03 s.d 09 November 2017

8.      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 Lhokseumawe, 31 Oktober 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KOTA LHOKSEUMAWE
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

(Ketua)                                                                            (Sekretaris)


  (Teuku Zulkarnaen, Ph.D)                                                (Santi Setiawati, SE)



Formulir dapat di download melalui link dibawah ini :


No comments:

Post a Comment